Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang REKENING EFEK PADA KUSTODIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nilai pasar wajar untuk Efek berikut harus dinilai secara harian, berupa: a. sertifikat Bank INDONESIA; b. surat berharga negara; c. obligasi korporasi, sukuk korporasi, atau Efek beragun aset arus kas tetap yang tercatat di bursa Efek di INDONESIA; d. Efek bersifat ekuitas yang tercatat di bursa Efek di INDONESIA, reksa dana yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa Efek di INDONESIA, atau Efek beragun aset arus kas tidak tetap yang tercatat di bursa Efek di INDONESIA; e. Efek bersifat ekuitas yang tidak lagi tercatat pada bursa Efek di INDONESIA; f. Efek yang diperdagangkan di bursa efek luar negeri; g. unit penyertaan reksa dana; h. investasi yang dikelola oleh Perusahaan Efek lain; i. unit penyertaan dana investasi real estat; j. kontrak opsi atas Efek atau atas indeks Efek; k. kontrak berjangka atas Efek atau atas indeks Efek; dan l. Efek lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda