Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang REKENING EFEK PADA KUSTODIAN
Teks Saat Ini
Dalam melakukan penentuan nilai pasar wajar Efek, Perusahaan Efek wajib mengacu pada standar akuntansi keuangan yang berlaku, menerapkan secara konsisten dan mendokumentasikan hal yang terkait dengan penerapan standar akuntansi keuangan.
Koreksi Anda
