Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang REKENING EFEK PADA KUSTODIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Efek wajib memberikan akses informasi kepada nasabahnya sehingga nasabahnya dapat secara langsung memonitor mutasi dan/atau saldo Efek dan/atau dana yang disimpan pada subrekening Efek atas nama nasabah tersebut pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Koreksi Anda