Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang REKENING EFEK PADA KUSTODIAN
Teks Saat Ini
Dalam hal nasabah menyetujui penggunaan Efek nasabah sebagai Efek Jaminan, Perusahaan Efek wajib membuka subrekening Efek Jaminan atas nama nasabah dan menempatkan Efek Jaminan tersebut dalam subrekening Efek Jaminan pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Koreksi Anda
