Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang REKENING EFEK PADA KUSTODIAN
Teks Saat Ini
Perjanjian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek.
Koreksi Anda
