Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang REKENING EFEK PADA KUSTODIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Efek wajib untuk menempatkan Efek nasabah dalam pengendalian langsung Perusahaan Efek, dengan ketentuan: a. Perusahaan Efek mengambil tindakan yang cepat dan efektif untuk menjaga agar Efek yang ada dalam Posisi Long rekening Efek nasabah berada dalam pengendalian langsung Perusahaan Efek; b. Efek Bebas yang bukan Efek dalam pengendalian langsung Perusahaan Efek sesudah periode 5 (lima) hari kerja harus diganti dengan Efek yang dibeli oleh Perusahaan Efek; dan c. Dalam hal: 1. Perusahaan Efek telah menyisihkan uang sejumlah nilai pasar wajar Efek yang belum berada dalam pengendalian langsung Perusahaan Efek tersebut dan ada dalam rekening khusus di bank atas nama Perusahaan Efek untuk kepentingan pemegang rekening untuk menjamin Efek Bebas yang bukan Efek dalam pengendalian langsung Perusahaan Efek; dan 2. Perusahaan Efek telah secara aktif dan terus menerus melakukan tindakan terbaik dan benar untuk memastikan Efek dimaksud dalam pengendalian langsung Perusahaan Efek, Perusahaan Efek dapat memperpanjang waktu 5 (lima) hari kerja untuk membeli Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Koreksi Anda