Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang REKENING EFEK PADA KUSTODIAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi.
2. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
3. Posisi Long adalah saldo Efek dalam akun tertentu di Buku Pembantu Efek yang menunjukkan sejumlah Efek yang dimiliki oleh Perusahaan Efek atau sejumlah Efek yang wajib diserahkan oleh Perusahaan Efek kepada nasabah.
4. Posisi Short adalah saldo Efek dalam akun tertentu di Buku Pembantu Efek yang menunjukkan sejumlah Efek yang dijual oleh Perusahaan Efek untuk kepentingannya sendiri dan/atau kepentingan nasabah, tetapi pada saat dijual Efek dimaksud belum dimiliki oleh Perusahaan Efek dan/atau belum diserahkan oleh nasabah kepada Perusahaan Efek.
5. Buku Pembantu Efek adalah catatan mengenai Efek yang disimpan pada Perusahaan Efek atau dimiliki oleh Perusahaan Efek yang dibuat dalam bentuk pembukuan berpasangan yang menunjukkan Posisi Long, Posisi Short dan lokasi Efek tersebut.
6. Efek Bebas adalah Efek yang tercatat sebagai Posisi Long rekening Efek nasabah dalam Buku Pembantu Efek yang merupakan kelebihan atas Efek jaminan nasabah dan dapat ditarik oleh nasabah dari rekening Efek setiap saat.
7. Efek Dimiliki adalah Efek milik Perusahaan Efek sendiri yang dipisahkan dari Efek milik nasabah.
8. Efek Dipisahkan adalah Efek nasabah dalam pengendalian langsung Perusahaan Efek yang tidak sedang dijaminkan kepada Perusahaan Efek atau tidak sedang terikat dengan kewajiban penyelesaian transaksi dan/atau Efek nasabah tidak dalam pengendalian langsung Perusahaan Efek lebih dari 5 (lima) hari kerja.
9. Efek Jaminan adalah Efek yang tercatat sebagai Posisi Long rekening Efek nasabah dalam Buku Pembantu Efek yang bukan merupakan Efek Bebas.
10. Efek Tidak Dipisahkan adalah Efek dalam pengendalian langsung Perusahaan Efek yang dimiliki oleh nasabah dan sedang dijaminkan kepada Perusahaan Efek atau terikat dengan kewajiban penyelesaian transaksi nasabah atau dalam proses administrasi di Emiten atau Biro Administrasi Efek yang akan diterbitkan dalam waktu 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak Efek tersebut dimasukkan ke Emiten atau Biro Administrasi Efek.
11. Selisih Efek adalah jumlah Efek yang dicatat dalam Buku Pembantu Efek yang menunjukkan kelebihan atau kekurangan yang ditemukan dalam perhitungan Efek, kelebihan atau kekurangan yang ditemukan dalam rekonsiliasi harian antara Buku Besar dan Buku Pembantu Efek, atau kelebihan atau kekurangan saldo dalam rekonsiliasi harian debit dan kredit dalam Buku Pembantu Efek.
12. Modal Kerja Bersih Disesuaikan adalah jumlah aset lancar Perusahaan Efek dikurangi dengan seluruh liabilitas Perusahaan Efek dan ranking liabilities, ditambah dengan utang sub ordinasi, serta dilakukan penyesuaian lainnya.
Koreksi Anda
