Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Pemeringkat Efek adalah Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat.
2. Peringkat adalah opini tentang kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran secara tepat waktu oleh suatu Pihak:
a. sebagai entitas (company rating); dan/ atau
b. berkaitan dengan Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang diperingkat (instrument rating).
3. Peringkat Awal adalah hasil pemeringkatan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang belum memperoleh persetujuan dari Pihak yang meminta pemeringkatan dan belum dipublikasikan.