Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 51-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 51-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMELIHARAAN DOKUMEN OLEH BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-74/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Bank Umum sebagai Kustodian, beserta Peraturan Nomor X.G.2 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
