Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 51-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 51-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMELIHARAAN DOKUMEN OLEH BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada masyarakat.
Koreksi Anda
