Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 51-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 51-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMELIHARAAN DOKUMEN OLEH BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN
Teks Saat Ini
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib:
a. disimpan di tempat yang aman dan terpisah dari kegiatan lain Bank Umum; dan
b. tersedia setiap saat untuk kepentingan pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
