Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 51-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 51-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMELIHARAAN DOKUMEN OLEH BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib: a. disimpan di tempat yang aman dan terpisah dari kegiatan lain Bank Umum; dan b. tersedia setiap saat untuk kepentingan pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda