Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 51-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 51-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMELIHARAAN DOKUMEN OLEH BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN
Teks Saat Ini
(1) Bank Kustodian wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan, pembukuan, data, serta keterangan tertulis yang berhubungan dengan:
a. nasabah yang Efeknya disimpan pada Bank Kustodian;
b. posisi Efek yang disimpan pada Bank Kustodian;
c. buku daftar nasabah dan administrasi penyimpanannya serta hak nasabah yang melekat pada Efek yang dititipkan; dan
d. tempat penyimpanan yang aman dan terpisah.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit:
a. kontrak dengan nasabah jasa Bank Kustodian;
dan
b. daftar biaya untuk jasa yang diberikan.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit:
a. status Efek nasabah yang disimpan;
b. rahasia Efek yang disimpan; dan
c. bentuk Efek sebagai sertifikat atau bukti penitipan kolektif lainnya.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit:
a. daftar transaksi harian Efek;
b. pembagian dividen, bonus, pelaksanaan hak memesan Efek terlebih dulu atau hak atas Efek lainnya, termasuk penggunaan hak suara yang
diwakilkan; dan
c. memorandum penyelesaian perselisihan antar nasabah, Biro Administrasi Efek dan Anggota Bursa Efek.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit:
a. pegawai yang khusus bertanggung jawab atas pengoperasian jasa Kustodian;
b. perubahan penanggung jawab Bank Kustodian;
c. spesifikasi ruangan penyimpanan Efek, lemari besi atau brankas; dan
d. buku pedoman operasional.
Koreksi Anda
