Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada masyarakat.
Koreksi Anda
