Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perantara Pedagang Efek wajib menyusun prosedur operasi standar yang baku terhadap pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, Pasal 15 huruf a angka 3 huruf c), dan Pasal 19 dan memastikan bahwa prosedur dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pegawai yang menjalankan fungsi tersebut. (2) Dalam hal terdapat perubahan material terhadap prosedur operasi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap perubahan material wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dilakukannya perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf j Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan Perusahaan Efek.
Koreksi Anda