Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK
Teks Saat Ini
Dewan komisaris Perantara Pedagang Efek wajib mengawasi pelaksanaan tanggung jawab fungsi kepatuhan dan melakukan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan oleh unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan.
Koreksi Anda
