Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perantara Pedagang Efek wajib memiliki prosedur dan melakukan pemberitahuan mengenai penanganan pesanan nasabah kepada nasabah dan penyedia jasa dan pihak lain yang terkait apabila kegiatan usaha Perantara Pedagang Efek dibekukan untuk sementara.
Koreksi Anda