Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK
Teks Saat Ini
Pihak yang bukan pegawai Perantara Pedagang Efek dilarang masuk ke ruangan unit kerja yang menjalankan fungsi pemasaran, fungsi manajemen risiko, fungsi pembukuan, fungsi Kustodian, fungsi teknologi informasi, fungsi kepatuhan dan fungsi riset, kecuali jika diawasi dengan ketat dan bersama dengan pegawai Perantara
Pedagang Efek yang berwenang atau dalam rangka menjalankan kewenangannya berdasarkan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
