Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua dokumen, rekaman data, dan/atau pembicaraan dan pencatatan Perantara Pedagang Efek yang ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib: a. disimpan paling singkat 5 (lima) tahun; dan b. paling singkat 2 (dua tahun) pertama dari jangka waktu 5 (lima) tahun dimaksud, wajib disimpan pada tempat yang mudah dijangkau.
Koreksi Anda