Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan fungsi teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e wajib memenuhi ketentuan: a. unit kerja yang menjalankan fungsi teknologi informasi memenuhi hal: 1. memiliki sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi dalam bidang teknologi informasi; 2. memiliki kapasitas sistem yang dapat mengantisipasi pertumbuhan transaksi; 3. melakukan pengujian kapasitas secara periodik; 4. melakukan asesmen atas kinerja dan kelemahan teknologi yang digunakan; 5. memiliki sistem cadangan untuk mengatasi kegagalan sistem; 6. memiliki prosedur untuk mengatasi permasalahan sistem; 7. memberitahukan kepada unit yang melaksanakan fungsi pemasaran dan menyediakan sistem pengganti apabila sistem komunikasi online mengalami kelambatan atau tidak berfungsi; 8. membangun dan memasang sistem yang dapat membantu mendeteksi dan mencegah adanya akses oleh Pihak yang tidak berwenang; 9. menerapkan pengawasan berkelanjutan dan prosedur pengelolaan krisis; 10. menerapkan sistem yang dapat memastikan integritas data baik yang disimpan, dikirimkan, atau disajikan di layar nasabah; 11. melakukan pengujian keamanan sistem teknologi informasi secara reguler baik dilakukan sendiri atau oleh pihak lain; 12. menggunakan enkripsi, otentikasi, dan teknik nirsangkal seperti mendapatkan sertifikat digital dari Pihak yang berwenang mengeluarkan sertifikat; 13. menjaga sistem dari gangguan sistem seperti virus komputer dan/atau perangkat lunak perusak lainnya; 14. menunjuk auditor teknologi informasi profesional untuk melakukan audit sistem teknologi informasi setiap terdapat perubahan yang material baik piranti lunak maupun keras; 15. memelihara database dan aplikasi yang dapat digunakan untuk merekonstruksi transaksi keuangan; 16. memelihara catatan terkait dengan sistem apabila terjadi masalah; 17. memiliki sistem yang digunakan untuk menangani keluhan nasabah terkait dengan infrastruktur teknologi informasi; dan 18. melakukan edukasi terkait penggunaan sistem teknologi informasi yang digunakan oleh Perantara Pedagang Efek kepada nasabahnya; b. Database yang dapat digunakan untuk merekonstruksi transaksi keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 15 meliputi paling sedikit database mengenai: 1. penempatan, pembatalan, perubahan, atau pelaksanaan pesanan dan/atau instruksi dengan dilengkapi catatan waktu dan nomor referensi yang unik; 2. aktivitas masuk dan keluar dalam sistem; 3. verifikasi ketersediaan dana dan/atau Efek, seperti penetapan dan pengecualian batasan transaksi; 4. pengelolaan sandi lewat terkait akses nasabah dan akses pegawai Perantara Pedagang Efek; dan 5. perubahan atas parameter sistem dan file utama; c. Perantara Pedagang Efek yang menggunakan Sistem Perdagangan Online menyajikan informasi melalui situs web Perantara Pedagang Efek meliputi: 1. penjelasan mengenai risiko atas transaksi Efek; 2. contoh kontrak pembukaan rekening Efek bagi nasabahnya; 3. pernyataan mengenai keamanan dan kerahasiaan atas setiap data dan informasi; 4. pernyataan dan informasi umum mengenai bagaimana order diterima, diproses, dan dilaksanakan melalui media komunikasi elektronik; 5. pernyataan mengenai kebijakan penanganan sistem apabila terjadi masalah dan penjelasan mengenai sistem pengganti yang dapat digunakan oleh nasabah; 6. pemberitahuan secara tepat waktu mengenai terjadinya permasalahan sistem baik melalui surat elektronik, situs web atau media lainnya; dan 7. penjelasan mengenai prosedur penanganan pesanan dan/atau instruksi yang tertunda ketika terjadinya permasalahan atas Sistem Perdagangan Online; dan d. Perantara Pedagang Efek yang menggunakan Sistem Perdagangan Online menyediakan bagi nasabahnya petugas khusus dan jalur komunikasi telepon siaga yang cukup dan tersedia terus menerus pada setiap hari bursa untuk memudahkan nasabah berhubungan dengan Perantara Pedagang Efek.
Koreksi Anda