Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK
Teks Saat Ini
Pelaksanaan fungsi Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d wajib memenuhi ketentuan:
a. unit kerja yang melakukan fungsi Kustodian bertanggung jawab untuk menjalankan kewajiban Perantara Pedagang Efek sebagai Kustodian sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai rekening Efek pada Kustodian;
b. unit kerja yang melakukan fungsi Kustodian bertanggung jawab atas pemeliharaan catatan dan buku perusahaan, meliputi:
1. rekening Efek;
2. buku pembantu Efek;
3. buku pembantu dana; dan
4. buku pembantu transaksi;
c. rekening Efek sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1, memuat hal sebagai berikut:
1. untuk setiap rekening Efek perlu dicatat:
a) nama dan alamat pemegang rekening;
b) wakil Perantara Pedagang Efek atau wakil Penjamin Emisi Efek yang ditunjuk;
c) Nomor Pokok Wajib Pajak; dan d) nama, alamat, nomor telepon, dan nomor faksimile Perantara Pedagang Efek;
2. pembelian, penjualan, penerimaan, dan penyerahan Efek dan/atau dana untuk setiap rekening Efek, dicatat paling sedikit atas:
a) tanggal transaksi;
b) uraian transaksi;
c) jumlah dana jika terdapat jumlah dana;
d) jumlah Efek jika terdapat jumlah Efek; dan e) kurs transaksi jika terdapat kurs transaksi;
3. laporan rekening Efek harus memuat posisi portofolio Efek nasabah pada tanggal laporan, dan dikirimkan kepada nasabahnya paling lambat hari ke-10 (kesepuluh) setiap bulan termasuk aktivitas transaksi nasabah selama satu bulan;
dan
4. transaksi yang termuat dalam laporan rekening Efek mencakup:
a) transaksi yang telah dilaksanakan;
b) jumlah dividen, saham bonus, bunga, hak memesan Efek terlebih dahulu, dan hak lainnya; dan c) penarikan atau penyetoran dana dan/atau Efek.
d. buku pembantu Efek sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2, dibuat dalam bentuk pembukuan berpasangan, yang memuat informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengendalian dan perlindungan Efek yang disimpan oleh Perusahaan Efek;
e. buku pembantu dana sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3 memuat secara rinci informasi yang menggambarkan hal sebagai berikut:
1. kepemilikan dana:
a) perusahaan;
b) nasabah:
1) terafiliasi;
2) tidak terafiliasi;
2. penyimpanan dana:
a) rincian saldo setiap rekening bank;
b) saldo dana setiap nasabah setiap hari;
c) saldo dana milik perusahaan setiap hari;
3. status dana milik nasabah, bebas atau dijaminkan;
4. dana milik perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) merupakan dana milik perusahaan yang disimpan dan diadministrasikan oleh unit yang menjalankan fungsi
pembukuan;
f. Laporan buku pembantu dana sebagaimana dimaksud pada huruf e disusun dengan menggunakan Formulir Laporan Buku Pembantu Dana (Formulir 6), yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan modal kerja bersih disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai pemeliharaan dan pelaporan modal kerja bersih disesuaikan;
g. Buku pembantu transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 4, dibuat paling lambat hari kerja berikutnya berdasarkan konfirmasi tertulis yang dikirimkan kepada nasabah dan memuat hal sebagai berikut:
1. tanggal transaksi;
2. jenis transaksi, misalnya jual atau beli;
3. harga;
4. komisi dan biaya;
5. tanggal kewajiban penyelesaian;
6. nama dan kode nasabah;
7. nomor transaksi;
8. jumlah Efek;
9. metode penyelesaian; dan
10. informasi mengenai tindak lanjut penyelesaian transaksi, sesuai dengan metode penyelesaian;
h. Unit kerja yang melakukan fungsi Kustodian harus mendapatkan catatan dan/atau rekaman pembicaraan atas transaksi Efek untuk melakukan pemeliharaan dan penyelenggaraan catatan dan buku perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf b;
i. Pencatatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dapat dilaksanakan secara manual, elektronik, atau cara lainnya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
j. Sistem pencatatan yang digunakan harus memiliki pengamanan yang cukup sehingga dapat mencegah adanya risiko pemalsuan dan/atau penyalahgunaan terhadap catatan tersebut;
k. Sistem pencatatan harus mampu memberikan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dimengerti oleh para Pihak yang berkepentingan terhadap dokumen tersebut;
l. Unit kerja yang menjalankan fungsi Kustodian menyimpan catatan tambahan dan dokumen pendukung lainnya, meliputi:
1. konfirmasi transaksi Efek;
2. pemberitahuan debet dan kredit rekening Efek;
3. kontrak transaksi Efek dengan Perusahaan Efek lain; dan
4. bukti semua pembukuan untuk buku pembantu Efek;
m. Unit kerja yang melakukan fungsi Kustodian bertanggung jawab atas penerimaan, penyerahan, dan penyimpanan dana, Efek, dan/atau dokumen yang berkaitan dengan Efek dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dana, Efek, dan/atau dokumen yang berkaitan dengan Efek harus disimpan di ruangan besi, brankas, lemari besi yang aman, bank, bank Kustodian, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
2. dana, Efek, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1
dihitung dan direkonsiliasikan dengan buku pembantu Efek dan rekening Efek paling sedikit:
a) setiap hari oleh pegawai pada unit kerja yang menjalankan fungsi Kustodian;
b) setiap bulan oleh pegawai pada unit kerja yang menjalankan fungsi kepatuhan; dan c) setiap tahun oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
3. dana, Efek, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2, yang dimiliki Perantara Pedagang Efek disimpan secara terpisah dari dana, Efek, dan/atau dokumen yang dimiliki oleh nasabah Perantara Pedagang Efek, dengan ketentuan:
a) dana yang dimiliki nasabah disimpan secara terpisah pada rekening bank untuk setiap nasabah atas nama nasabah;
b) Efek yang dimiliki nasabah disimpan secara terpisah pada subrekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk setiap nasabah atas nama nasabah;
c) dokumen yang terkait dengan nasabah disimpan pada tempat yang terpisah dengan ketentuan:
1) dokumen fisik disimpan dalam tempat yang aman; dan 2) dokumen elektronik disimpan dalam sistem teknologi informasi yang memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
4. dana, Efek, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 diamankan dari penyalahgunaan, kehilangan, kerusakan, dan pemalsuan;
5. catatan dan laporan terinci oleh unit kerja yang melakukan fungsi Kustodian atas penerimaan dan penyerahan dana, Efek, dan/atau dokumen yang berkaitan dengan Efek, dibuat dan disimpan oleh unit kerja yang melakukan fungsi Kustodian yang memuat informasi mengenai:
a) nomor sertifikat jika terdapat nomor sertifikat;
b) nama dan jenis Efek;
c) kode Efek;
d) jumlah Efek;
e) tanggal transaksi; dan f) nama dan nomor identitas rekening Efek;
6. dana, Efek, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilarang dikeluarkan dan/atau dipindahbukukan dari unit kerja yang melakukan fungsi Kustodian, kecuali didasarkan pada wewenang yang sah;
dan
7. wewenang sebagaimana dimaksud pada angka 6 dituangkan dalam prosedur operasi standar dan uraian jabatan;
n. unit kerja yang menjalankan fungsi Kustodian bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelesaian transaksi Efek, meliputi:
1. penghitungan hak dan kewajiban penyelesaian transaksi Efek;
2. pemindahan Efek dan/atau dana; dan
3. penyampaian konfirmasi tertulis kepada setiap nasabah;
o. informasi tentang nasabah termasuk aktivitas transaksi disimpan secara rahasia oleh Perantara Pedagang Efek dan pegawainya, kecuali atas izin nasabah atau atas permintaan Pihak yang berwenang berdasarkan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
