Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan fungsi pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c wajib memenuhi ketentuan: a. Perantara Pedagang Efek mencatat seluruh transaksi yang dilaksanakannya setiap hari sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berkaitan dengan hal tersebut; b. unit kerja yang melakukan fungsi pembukuan bertanggung jawab atas pemeliharaan catatan dan buku perusahaan, paling sedikit meliputi buku besar; c. buku besar sebagaimana dimaksud pada huruf b memuat secara rinci yang menggambarkan hal sebagai berikut: 1. aset; 2. liabilitas; 3. modal; dan 4. pendapatan dan biaya; d. pencatatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat dilaksanakan secara manual, elektronik, atau cara lainnya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. sistem pencatatan yang digunakan harus memiliki pengamanan yang dapat mencegah adanya risiko pemalsuan dan/atau penyalahgunaan terhadap catatan tersebut; f. sistem pencatatan harus mampu memberikan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dimengerti oleh para Pihak yang berkepentingan terhadap dokumen tersebut; g. unit kerja yang menjalankan fungsi pembukuan menyimpan catatan tambahan dan dokumen pendukung lainnya, meliputi: 1. bukti pengeluaran cek; 2. rekening bank; 3. pembatalan cek jika terdapat pembatalan cek; 4. rekonsiliasi rekening bank; 5. pemberitahuan debet dan kredit rekening Efek; 6. saldo semua akun dalam buku besar dalam bentuk neraca saldo, paling sedikit setiap bulan; 7. catatan harian yang merupakan bukti dari semua pendebetan dan pengkreditan kas untuk hari tersebut; dan 8. rekonsiliasi harian antara buku besar dan buku pembantu Efek; dan h. informasi tentang nasabah termasuk aktivitas transaksi disimpan secara rahasia oleh Perantara Pedagang Efek dan pegawainya, kecuali atas izin nasabah atau atas permintaan Pihak yang berwenang berdasarkan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda