Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan fungsi pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib memenuhi ketentuan: a. unit kerja yang melakukan fungsi pemasaran bertanggung jawab untuk: 1. menerapkan customer due diligence sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan; 2. membuat kontrak pembukaan rekening Efek reguler dengan nasabah; 3. membuat kontrak pembukaan rekening Efek pembiayaan dengan nasabah untuk nasabah yang menerima fasilitas pembiayaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pembiayaan transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi nasabah dan transaksi short selling oleh Perusahaan Efek; 4. membuat kontrak pembukaan rekening Efek lainnya dengan nasabah jika terdapat kontrak pembukaan rekening Efek lainnya dengan nasabah; 5. menerima pesanan dan/atau instruksi untuk kepentingan nasabah; dan 6. melakukan komunikasi dengan nasabah termasuk memberitahukan kepada nasabah setelah mendapat pemberitahuan dari fungsi teknologi informasi dalam hal sistem komunikasi online mengalami kelambatan atau tidak berfungsi; b. dalam membuat kontrak pembukaan rekening Efek dengan nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 dan angka 3, Perantara Pedagang Efek memenuhi ketentuan: 1. transaksi Efek untuk kepentingan nasabah tidak dapat dilaksanakan sebelum rekening Efek dibuka atas nama nasabah yang bersangkutan, kecuali: a) membeli atau menjual produk investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi yang tidak tercatat di Bursa Efek; b) memesan Efek dalam rangka penawaran umum sebelum nasabah mendapatkan penjatahan Efek; dan c) membeli atau menjual Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek lain, bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, atau lembaga keuangan lain; 2. pembukaan rekening Efek diikuti dengan: a) pembukaan subrekening Efek pada Kustodian dan pembukaan rekening dana atas nama nasabah pada bank untuk setiap nasabah; dan b) pembuatan nomor tunggal identitas nasabah pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, bagi nasabah yang belum memiliki nomor tunggal identitas nasabah; 3. kontrak pembukaan rekening Efek memuat paling sedikit ketentuan mengenai: a) Efek dan/atau dana dalam rekening Efek nasabah yang dapat digunakan sebagai jaminan penyelesaian kewajiban hanya untuk nasabah yang bersangkutan terhadap Perantara Pedagang Efek, kecuali diperjanjikan khusus dalam perjanjian yang terpisah dengan kontrak pembukaan rekening Efek; b) Perantara Pedagang Efek dapat meminta dana dan/atau Efek dari pemegang rekening Efek tersebut, sebelum pelaksanaan transaksi Efek; c) dana yang dimiliki nasabah disimpan secara terpisah pada rekening bank untuk setiap nasabah atas nama nasabah; d) Efek yang dimiliki nasabah disimpan secara terpisah pada subrekening Efek pada Kustodian untuk setiap nasabah atas nama nasabah; e) Perantara Pedagang Efek mempunyai hak untuk membeli atau meminjam Efek atau menjual Efek lain milik nasabah untuk rekening Efek nasabah, dengan tujuan untuk menutup saldo negatif Efek yang tidak dibiayai oleh Perantara Pedagang Efek atau tidak dijamin secara cukup oleh nasabah; f) dalam hal dana menunjukkan saldo negatif dalam rekening Efek reguler nasabah, Perantara Pedagang Efek dapat: 1) menggunakan Efek dalam rekening Efek nasabah tersebut sebagai jaminan atas kredit bank atau lembaga keuangan lainnya; atau 2) melakukan penjualan Efek secara paksa tanpa persetujuan nasabah, hanya untuk penyelesaian kewajiban nasabah yang bersangkutan; g) untuk kontrak pembukaan rekening Efek pembiayaan dengan nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3 memuat ketentuan mengenai Perusahaan Efek untuk setiap saat tanpa memberikan alasan atau pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari nasabah menjual atau membeli Efek atau mengambil tindakan lain yang disepakati dengan nasabah jika nasabah tidak memenuhi permintaan pemenuhan jaminan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pembiayaan transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi nasabah dan transaksi short selling oleh Perusahaan Efek; h) kesediaan nasabah untuk memberikan kuasa kepada Perantara Pedagang Efek untuk: 1) melakukan pemindahbukuan dana dalam rekening dana nasabah pada bank untuk keperluan transaksi Efek nasabah; dan 2) memberikan data termasuk mutasi dan/atau saldo dana yang ada dalam rekening dana yang ada di bank sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c) kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; i) bagi nasabah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c), nasabah membuat pernyataan tertulis yang berisi paling sedikit: 1) nasabah setuju menjamin ketersediaan dana dan/atau Efek untuk keperluan penyelesaian transaksi sebelum melakukan pemesanan jual atau beli; dan 2) dalam hal nasabah tidak dapat menyediakan dana dan/atau Efek maka nasabah tersebut setuju untuk menanggung dan mengganti seluruh kerugian yang timbul akibat kegagalan dalam menyelesaikan transaksi pada tanggal penyelesaian; dan j) ketentuan dan tata cara penutupan rekening Efek, mencantumkan paling sedikit ketentuan penutupan rekening Efek jika saldo dalam rekening Efek nasabah nihil selama jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan berturut-turut; 4. perjanjian khusus sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a) memuat paling sedikit: a) perjanjian pokok yang mendasari perjanjian tersebut merupakan perjanjian pinjam- meminjam; b) manfaat yang diperoleh oleh nasabah; c) prosedur yang disepakati dalam hal terjadi sengketa antara nasabah dan Perantara Pedagang Efek; d) jangka waktu perjanjian; dan e) pengakhiran perjanjian; 5. dokumen kontrak pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 dan angka 3, harus disimpan dalam arsip pada unit kerja yang melakukan fungsi pemasaran, dilengkapi dengan dokumen: a) terkait penerimaan dan identifikasi nasabah dan dokumen pendukung sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan fotokopi dokumen nomor tunggal identitas nasabah; b) terkait dengan kontrak pembukaan rekening Efek pembiayaan dengan nasabah untuk nasabah yang menerima fasilitas pembiayaan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pembiayaan transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi nasabah dan transaksi short selling oleh Perusahaan Efek; c) surat kuasa dari nasabah yang berbentuk badan hukum yang memberikan wewenang kepada pejabat tertentu dari badan hukum tersebut untuk memberikan pesanan dan/atau instruksi kepada Perantara Pedagang Efek sehubungan dengan rekening Efek nasabah tersebut; d) surat kuasa dari nasabah yang memberikan wewenang kepada Pihak ketiga untuk memberikan pesanan dan/atau instruksi kepada Perantara Pedagang Efek sehubungan dengan rekening Efek nasabah jika terdapat surat kuasa pemberian kewenangan dimaksud; e) surat kuasa dari nasabah kepada Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf h); f) dokumen yang diperlukan dalam rangka pemindahan Efek dan/atau dana; dan g) kontrak pengelolaan reksa dana, kontrak investasi kolektif selain reksa dana, dan/atau produk investasi lain yang memberikan kewenangan kepada Manajer Investasi untuk memberikan pesanan dan/atau instruksi untuk kepentingan reksa dana, kontrak investasi kolektif selain reksa dana, dan/atau nasabah dari produk investasi lain yang dikelolanya; 6. formulir untuk nasabah orang perseorangan memuat paling sedikit informasi mengenai nasabah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan: a. penerimaan dan identifikasi nasabah; dan b. nomor tunggal identitas nasabah bagi nasabah yang sudah memiliki dan bagi nasabah yang belum memiliki wajib dicantumkan setelah dibuatkan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b). 7. kontrak pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 dan angka 3, disetujui dan ditandatangani oleh direktur atau pegawai dan pengawas dalam unit kerja yang menjalankan fungsi pemasaran; dan 8. Perusahaan Efek memberikan salinan kontrak pembukaan rekening Efek dan pembukaan rekening dana pada bank kepada nasabah; dan c. dalam pelaksanaan tanggung jawab penerimaan pesanan dan/atau instruksi untuk kepentingan nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 5, Perantara Pedagang Efek memenuhi paling sedikit: 1. memastikan bahwa nasabah yang melakukan pemberian pesanan dan/atau instruksi telah memiliki nomor tunggal identitas nasabah; 2. menerima pesanan dan/atau instruksi nasabah untuk membeli dan/atau menjual Efek, mengubah, atau membatalkan pesanan dan/atau instruksi nasabah; 3. membuat dan menyimpan catatan dan/atau rekaman pembicaraan yang terinci dari setiap pesanan dan/atau setiap instruksi nasabah sesuai urutan waktu, termasuk informasi mengenai: a) rincian pesanan dan/atau instruksi meliputi: 1) nama dan jenis Efek; 2) jumlah Efek; 3) harga Efek; dan/atau 4) nama dan nomor identitas rekening Efek asal dan tujuan; b) tanggal dan waktu pesanan dan/atau instruksi yang diterima; c) tanggal dan waktu setiap pembelian, penjualan, perubahan, atau pembatalan pesanan dan/atau instruksi tersebut; d) persyaratan pesanan dan/atau instruksi; e) kode identitas nasabah; dan f) nomor tunggal identitas nasabah; 4. meneruskan pesanan dan/atau instruksi nasabah dimaksud kepada unit kerja yang menjalankan fungsi manajemen risiko; dan 5. merekam semua komunikasi yang terkait dengan pesanan dan/atau instruksi nasabah dan dilakukan melalui jaringan komunikasi yang terhubung dengan sistem komunikasi Perantara Pedagang Efek.
Koreksi Anda