Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila terdapat permasalahan yang mengakibatkan salah satu atau beberapa fungsi Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya, Perantara Pedagang Efek paling lambat pada hari bursa berikutnya wajib menyampaikan laporan kepada Bursa Efek dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang berisi paling sedikit: a. penjelasan mengenai permasalahan yang terjadi; b. waktu terjadinya permasalahan; c. lama terjadinya permasalahan; d. fungsi yang mengalami permasalahan dan pengaruhnya; e. keterangan mengenai apakah masalah tersebut pernah terjadi sebelumnya; f. dampak permasalahan tersebut terhadap kepentingan nasabah dan jumlah nasabahnya jika memungkinkan untuk dihitung; g. langkah yang dilakukan untuk menangani permasalahan; dan h. langkah yang dilakukan agar permasalahan yang sama tidak terulang.
Koreksi Anda