Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK
Teks Saat Ini
Apabila terdapat permasalahan yang mengakibatkan salah satu atau beberapa fungsi Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya, Perantara Pedagang Efek paling lambat pada hari bursa berikutnya wajib menyampaikan laporan kepada Bursa Efek dengan
tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang berisi paling sedikit:
a. penjelasan mengenai permasalahan yang terjadi;
b. waktu terjadinya permasalahan;
c. lama terjadinya permasalahan;
d. fungsi yang mengalami permasalahan dan pengaruhnya;
e. keterangan mengenai apakah masalah tersebut pernah terjadi sebelumnya;
f. dampak permasalahan tersebut terhadap kepentingan nasabah dan jumlah nasabahnya jika memungkinkan untuk dihitung;
g. langkah yang dilakukan untuk menangani permasalahan; dan
h. langkah yang dilakukan agar permasalahan yang sama tidak terulang.
Koreksi Anda
