Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemisahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilakukan dengan ketentuan: a. pegawai yang melaksanakan setiap fungsi dimaksud dilarang: 1. merangkap untuk melaksanakan fungsi lainnya; 2. melakukan tugas di luar tugas dan tanggung jawab fungsinya sendiri tanpa persetujuan tertulis dari direksi; 3. memiliki akses terhadap catatan, buku, dan rekening pada fungsi lain dari Perantara Pedagang Efek tersebut tanpa persetujuan tertulis dari direksi; dan/atau 4. memiliki akses atau mengakses terhadap perangkat keras dan perangkat lunak komputer dan dokumentasi Perantara Pedagang Efek dimaksud, kecuali pegawai unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan dalam rangka menjalankan fungsinya; dan b. dalam hal kegiatan usaha Perantara Pedagang Efek masih tergabung dengan kegiatan usaha Penjamin Emisi Efek dan/atau Manajer Investasi dalam Perusahaan Efek yang sama: 1. prosedur operasi standar fungsi dalam menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Manajer Investasi dimaksud wajib terpisah dari prosedur operasi standar fungsi Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6; dan 2. pelaksanaan setiap fungsi manajemen risiko, fungsi pembukuan, fungsi teknologi informasi, fungsi kepatuhan, dan/atau fungsi riset yang terdapat dalam kegiatan Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, dan/atau Manajer Investasi dapat dilaksanakan oleh satu unit kerja yang melaksanakan fungsi tersebut.
Koreksi Anda