PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal adalah perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pengelolaan Dana Perlindungan Pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Dana Perlindungan Pemodal.
Dalam menyelenggarakan dan mengelola Dana Perlindungan Pemodal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib:
a. memisahkan penyimpanan, pencatatan, dan pembukuan antara harta kekayaan penyelenggara Dana Perlindungan
Pemodal dengan harta kekayaan Dana Perlindungan Pemodal;
b. menyimpan efek dalam rangka investasi Dana Perlindungan Pemodal pada bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Dana Perlindungan Pemodal;
c. menempatkan uang tunai dari Dana Perlindungan Pemodal pada rekening bank dan/atau tempat penyimpanan yang terpisah dari rekening operasional dan/atau tempat penyimpanan uang tunai penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal;
d. membuat dan menyampaikan laporan yang mencakup kegiatan dan posisi keuangan bulanan, laporan keuangan tengah tahunan, dan laporan keuangan tahunan Dana Perlindungan Pemodal kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. menyediakan tempat penyimpanan yang aman atas harta kekayaan Dana Perlindungan Pemodal.
Harta kekayaan Dana Perlindungan Pemodal bukan merupakan harta kekayaan penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal.
Jumlah anggota Direksi penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang anggota Direksi, dan satu diantaranya adalah direktur utama.
Jumlah anggota Dewan Komisaris penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris dan satu diantaranya adalah komisaris utama.
Setiap calon anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal yang akan diajukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham tentang pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, wajib terlebih dahulu menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Otoritas Jasa Keuangan dapat membentuk komite.
Penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan paling sedikit melalui penelitian administratif, klarifikasi lebih lanjut melalui tatap muka (jika diperlukan), dan/atau permintaan presentasi yang meliputi namun tidak terbatas atas rencana strategis pengembangan Dana Perlindungan Pemodal.
Masa jabatan masing-masing anggota Direksi adalah 3 (tiga) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Masa jabatan masing-masing anggota Dewan Komisaris adalah 3 (tiga) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal dilarang mempunyai hubungan afiliasi dengan pengurus Kustodian.
Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal dilarang memiliki saham dan/atau sebagai pengendali baik langsung maupun tidak langsung pada Kustodian.
Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal dilarang mengendalikan baik langsung maupun tidak langsung emiten dan/atau perusahaan publik dan/atau dilarang melakukan transaksi saham emiten atau perusahaan publik.
Apabila pada saat anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham telah memiliki saham emiten atau perusahaan publik, saham tersebut tidak dapat ditransaksikan sampai dengan 6 (enam) bulan setelah masa jabatannya berakhir.
Anggota Direksi penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal dilarang merangkap dalam jabatan apapun pada perusahaan lain.
Anggota Direksi penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib berdomisili di INDONESIA.
Salah satu dari anggota Direksi dan/atau pejabat 1 (satu) tingkat di bawah anggota Direksi penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum.
Masa jabatan anggota Direksi penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal berakhir dengan sendirinya apabila anggota Direksi tersebut:
a. kehilangan kewarganegaraan INDONESIA;
b. tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
c. dinyatakan pailit atau pernah menjadi anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi yang dinyatakan bersalah atau turut bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
d. dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;
e. berhalangan tetap;
f. meninggal dunia; dan/atau
g. masa jabatan berakhir.
Anggota Direksi penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal dapat diberhentikan dari jabatannya oleh Otoritas Jasa Keuangan apabila anggota Direksi tersebut:
a. tidak memiliki akhlak dan moral yang baik;
b. melakukan perbuatan tercela di bidang pasar modal pada khususnya dan di bidang keuangan pada umumnya;
c. melakukan pelanggaran yang cukup material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
d. tidak mempunyai komitmen terhadap pengembangan Dana Perlindungan Pemodal; dan/atau
e. gagal atau tidak cakap menjalankan tugas.
Permohonan pengajuan izin usaha penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format surat permohonan izin usaha
sebagai penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Dalam rangka memproses permohonan izin usaha penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan klarifikasi lebih lanjut melalui tatap muka (jika diperlukan), meminta presentasi, melakukan pemeriksaan setempat, dan/atau meminta tambahan dokumen.
Dalam hal permohonan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:
a. permohonannya tidak lengkap; atau
b. permohonannya ditolak.
Dalam hal permohonan yang diajukan telah memenuhi persyaratan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat izin usaha penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal kepada pemohon.
Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib menjaga dan memelihara kerahasiaan data dan sistem sehubungan dengan
Pemodal yang menyampaikan klaim, dengan tingkat keamanan sistem yang memadai.
Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib menyimpan seluruh catatan tentang seluruh hal terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya termasuk seluruh transaksi, kesepakatan, catatan akuntansi, dan berkas kerja internal audit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib menyusun laporan posisi keuangan Dana Perlindungan Pemodal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dengan menggunakan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlaku.
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib disusun paling singkat untuk 1 (satu) tahun buku yang dimulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berikutnya dan memuat paling sedikit:
a. rencana kerja yang menguraikan paling sedikit kegiatan operasional dan kegiatan khusus yang direncanakan akan dilakukan oleh penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal;
b. anggaran pendapatan yang bersumber dari:
1. setoran modal para pemegang saham;
2. jasa pengelolaan Dana Perlindungan Pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Dana Perlindungan Pemodal; dan
3. sumber pendapatan lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. anggaran pengeluaran biaya yang disusun berdasarkan fungsi sesuai struktur organisasi Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal;
d. rencana pengeluaran biaya berupa gaji, manfaat lain, dan fasilitas dari anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; dan
e. keterangan mengenai kontrak yang nilainya material, dan kontrak antara penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal dengan:
1. pihak yang terafiliasi dengan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal; dan
2. pihak yang terafiliasi dengan penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal.
(2) Anggaran tahunan wajib disajikan secara perbandingan dengan anggaran tahun sebelumnya.
(3) Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib menyampaikan laporan realisasi anggaran kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui anggota Dewan
Komisaris, dengan ketentuan bahwa laporan tersebut disampaikan secara kumulatif triwulanan dan diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari ke- 12 (dua belas) setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(4) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, laporan dimaksud wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya.
(1) Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
a. laporan kegiatan dan posisi keuangan bulanan Dana Perlindungan Pemodal paling lambat pada tanggal 15 pada bulan berikutnya;
b. laporan keuangan tengah tahunan Dana Perlindungan Pemodal paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan; dan
c. laporan keuangan tahunan Dana Perlindungan Pemodal yang diaudit oleh akuntan dengan pendapat yang lazim paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan.
(2) Dalam hal batas waktu tanggal pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, laporan wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap perubahan berkaitan dengan:
a. keterangan detail mengenai penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal, yang meliputi nama, alamat,
nomor telepon, dan faksimili penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal;
b. anggaran dasar penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal;
c. struktur organisasi dan uraian tugas pegawai sampai dengan 1 (satu) level di bawah anggota Direksi penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal;
d. prosedur dan standar operasi penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal;
e. status hubungan afiliasi antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal dengan anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi lain dari Kustodian; dan
f. laporan perubahan material yang mempengaruhi operasi penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah kejadian.
(1) Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan hal sebagai berikut:
a. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan laporan kegiatan tahunan yang ditandatangani oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal, paling lambat akhir bulan ke-3 (tiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal;
b. pengunduran diri anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat pengunduran diri yang bersangkutan;
c. hasil Rapat Umum Pemegang Saham penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham tersebut, dengan
ketentuan akta notarial Rapat Umum Pemegang Saham penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal tersebut wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah akta tersebut diterima oleh penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal; dan
d. informasi dan data yang digunakan dalam proses penanganan klaim sampai dengan pembayaran klaim beserta dokumen terkait, setiap saat apabila diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat menunda pengunduran diri anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, jika pengunduran diri tersebut dapat mempengaruhi kinerja dan operasional penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal.
Rencana perubahan pemegang saham penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapat persetujuan.
Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana perubahan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengadakan klarifikasi lebih lanjut melalui tatap muka (jika diperlukan), meminta presentasi, melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan atas calon pemegang saham, dan/atau meminta tambahan dokumen.
Rencana perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal, termasuk pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapat persetujuan.
Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal melakukan kegiatan penanganan klaim Pemodal yang kehilangan Aset Pemodal setelah Otoritas Jasa Keuangan menyatakan terdapat kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Dana Perlindungan Pemodal.
Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah menerima penetapan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, anggota Direksi penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib:
a. mengumumkan kepada masyarakat baik melalui surat kabar maupun media lainnya termasuk situs web penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal apabila telah terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Dana Perlindungan Pemodal dan mengundang Pemodal terkait agar menyampaikan klaim kepada penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal dalam waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengumuman dilakukan;
b. mengusulkan pembentukan komite klaim kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. membentuk tim verifikasi klaim.
Dalam hal klaim yang diajukan Pemodal atas Dana Perlindungan Pemodal tidak diterima oleh penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal, Pemodal berhak mengajukan keberatan atas keputusan penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemodal menyampaikan permohonan dengan mengisi formulir yang ditentukan dalam petunjuk teknis dan pedoman penanganan dan pembayaran klaim yang diterbitkan penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal dengan melampirkan dokumen, data, informasi, dan bukti lainnya sebagaimana disyaratkan dalam formulir tersebut;
b. permohonan disampaikan dalam jangka waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pemberitahuan tidak diterimanya klaim oleh penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal; dan
c. dalam hal Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN bahwa klaim dapat diganti rugi oleh Dana Perlindungan Pemodal, penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib dalam waktu tidak lebih lama dari 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya penetapan dari Otoritas Jasa Keuangan melakukan pembayaran kepada Pemodal tersebut sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan penanganan klaim kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan ketentuan laporan dimaksud memuat paling sedikit informasi tentang jumlah nasabah yang diberikan ganti rugi, total nilai ganti rugi, sisa Dana Perlindungan Pemodal, dan rencana pelaksanaan hak subrogasi.
(1) Hak subrogasi Dana Perlindungan Pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Dana Perlindungan Pemodal diwakili oleh penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal.
(2) Dalam menjalankan tugas mewakili Dana Perlindungan Pemodal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib melakukan upaya pengembalian dana dari Dana Perlindungan Pemodal yang telah dibayarkan kepada Pemodal.
(3) Hasil pengembalian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah dikurangi biaya yang telah dikeluarkan wajib disetor oleh penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal ke dalam Dana Perlindungan Pemodal.