Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
2. Pendanaan Stabil yang Tersedia atau Available Stable Funding yang selanjutnya disingkat ASF adalah jumlah liabilitas dan ekuitas yang stabil selama periode 1 (satu) tahun untuk mendanai aktivitas Bank.
3. Pendanaan Stabil yang Diperlukan atau Required Stable Funding yang selanjutnya disingkat RSF adalah jumlah aset dan transaksi rekening administratif yang perlu didanai oleh pendanaan stabil.
4. Rasio Pendanaan Stabil Bersih atau Net Stable Funding Ratio yang selanjutnya disingkat NSFR adalah perbandingan antara ASF dengan RSF.
5. Laporan NSFR adalah laporan yang menyajikan informasi kuantitatif berupa perhitungan dan nilai NSFR, serta informasi kualitatif berupa analisis perkembangan NSFR.
6. Kertas Kerja NSFR adalah laporan yang memuat perhitungan NSFR secara rinci sebagai sumber data dalam menyusun Laporan NSFR.
7. Rencana Tindak Pemenuhan NSFR adalah laporan yang paling sedikit memuat rencana perbaikan untuk pemenuhan kecukupan NSFR disertai jangka waktu penyelesaian.