Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menyusun dan MENETAPKAN opsi pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c secara rinci disertai tahapan pelaksanaan secara realistis. (2) Penetapan opsi pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas: a. indikator yang digunakan dalam Rencana Aksi Pemulihan; dan b. trigger level dari setiap indikator yang digunakan dalam Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk mengaktivasi implementasi Rencana Aksi Pemulihan.
Koreksi Anda