Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Analisis skenario dampak perubahan kondisi Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e meliputi analisis skenario terhadap kondisi stress yang terjadi pada Bank: a. secara individu (idiosyncratic); dan b. secara eksternal yang terjadi di pasar keuangan secara keseluruhan yang dapat bersifat domestik maupun internasional (market-wide shock), paling sedikit terhadap kondisi permodalan, likuiditas, rentabilitas, dan kualitas aset.
Koreksi Anda