Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keterkaitan usaha Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d meliputi: a. keterkaitan usaha yang material secara intra- grup; dan b. keterkaitan usaha yang material secara eksternal. (2) Keterkaitan usaha Bank yang material secara intra- grup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit menguraikan hubungan keuangan, penyertaan modal, dan kesepakatan dukungan keuangan intra-grup. (3) Keterkaitan usaha Bank yang material secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit menguraikan mengenai eksposur, kewajiban, produk, dan/atau jasa, yang signifikan kepada mitra bisnis utama. (4) Bank harus mengungkapkan kriteria material dari keterkaitan usaha Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda