Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Struktur kelompok usaha Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c menguraikan struktur usaha yang terkait dengan Bank, PSP sampai dengan PSPT, dan perusahaan terelasi (sister company).
Koreksi Anda