Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kondisi Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a paling sedikit memuat: a. kepemilikan; b. aspek bisnis dan kinerja; c. rencana bisnis; d. strategi pengelolaan risiko; e. jaringan kantor; dan f. perusahaan anak.
Koreksi Anda