Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gambaran umum Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b paling sedikit memuat: a. kondisi Bank; b. lini bisnis, jaringan kantor, dan perusahaan anak Bank yang material; c. struktur kelompok usaha Bank; d. keterkaitan usaha Bank; dan e. analisis skenario dampak perubahan kondisi Bank.
Koreksi Anda