Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM
Teks Saat Ini
Gambaran umum Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b paling sedikit memuat:
a. kondisi Bank;
b. lini bisnis, jaringan kantor, dan perusahaan anak Bank yang material;
c. struktur kelompok usaha Bank;
d. keterkaitan usaha Bank; dan
e. analisis skenario dampak perubahan kondisi Bank.
Koreksi Anda
