Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM
Teks Saat Ini
Ringkasan eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a paling sedikit memuat ringkasan mengenai:
a. gambaran umum Bank;
b. opsi pemulihan; dan
c. pengungkapan Rencana Aksi Pemulihan.
Koreksi Anda
