Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris. (2) Dewan Komisaris wajib melakukan: a. pengawasan terhadap implementasi Rencana Aksi Pemulihan; dan b. evaluasi terhadap implementasi Rencana Aksi Pemulihan.
Koreksi Anda