Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi wajib: a. menyusun Rencana Aksi Pemulihan secara realistis dan komprehensif; b. menyampaikan Rencana Aksi Pemulihan kepada pemegang saham pada RUPS untuk memperoleh persetujuan; c. mengkomunikasikan Rencana Aksi Pemulihan kepada seluruh jenjang atau tingkatan organisasi Bank; d. melakukan evaluasi dan pengujian (stress testing) Rencana Aksi Pemulihan secara berkala; dan e. mengimplementasikan Rencana Aksi Pemulihan secara efektif dan tepat waktu.
Koreksi Anda