Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS. (2) Dalam hal Rencana Aksi Pemulihan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan belum memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib meminta persetujuan Rencana Aksi Pemulihan pada RUPS berikutnya.
Koreksi Anda