Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Aksi Pemulihan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Bank dalam tindakan resolusi Lembaga Penjamin Simpanan dikecualikan dari kewajiban penyusunan dan penyampaian Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda