Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN pengelompokan Bank Sistemik berdasarkan skor sistemik (systemic importance score) dalam kelompok (bucket) 1 (satu) sampai dengan kelompok (bucket) 4 (empat).
(2) Dalam hal terdapat Bank yang memiliki skor sistemik (systemic importance score) yang tidak dapat digolongkan dalam kelompok (bucket) 1 (satu) sampai dengan kelompok (bucket) 4 (empat), Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN:
a. Bank Sistemik tersebut ke dalam kelompok (bucket) 5 (lima); dan
b. pembentukan 1 (satu) kelompok (bucket) di atas kelompok (bucket) 5 (lima).
(3) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN 1 (satu) kelompok (bucket) lebih tinggi setiap kali terdapat Bank Sistemik yang ditetapkan dalam kelompok (bucket) tertinggi sebelumnya.
(4) Setiap penambahan 1 (satu) kelompok (bucket) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), besaran Capital Surcharge sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) ditetapkan meningkat sebesar 1% (satu persen) dari aset tertimbang menurut risiko.
Koreksi Anda
