Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menghitung skor sistemik (systemic importance score) Bank dan MENETAPKAN ambang batas (threshold) sebagai dasar penetapan Bank Sistemik.
Koreksi Anda