Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keterkaitan dengan sistem keuangan (interconnectedness) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c memiliki subindikator paling sedikit mencakup: a. aset keuangan berupa tagihan atau penempatan pada lembaga jasa keuangan (intra financial system asset); b. kewajiban keuangan pada lembaga jasa keuangan (intra financial system liability); c. nilai tercatat surat berharga yang diterbitkan oleh Bank (securities outstanding); dan d. keterkaitan transaksi antarbank dalam pasar uang (network analysis of the interbank system).
Koreksi Anda