Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ukuran Bank (size) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a diukur dari total eksposur Bank. (2) Total eksposur Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjumlahan dari: a. eksposur pada neraca; b. eksposur pada rekening administratif; dan c. potential future exposure dari transaksi derivatif.
Koreksi Anda