Koreksi Pasal II
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 71/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
1. Ketentuan penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi pada Pihak yang terafiliasi dengan Perusahaan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah investasi, dan penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi pada satu Pihak atau beberapa Pihak yang terafiliasi namun Pihak tersebut tidak terafiliasi dengan Perusahaan, paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah investasi, tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah Peraturan OJK ini berlaku.
2. Penempatan investasi berupa pinjaman yang dijamin dengan hak tanggungan yang telah dimiliki Perusahaan,
tetap diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan sampai jatuh tempo dan tidak dapat diperpanjang, dengan memenuhi ketentuan:
a. pinjaman tersebut diberikan kepada perorangan;
b. pinjaman tersebut dijamin dengan hak tanggungan pertama;
c. pinjaman tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. sertipikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan hak tanggungan disimpan oleh Perusahaan;
e. besarnya setiap pinjaman paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai jaminan yang terkecil diantara nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang dan nilai jual objek pajak; dan
f. pembatasan atas investasi berupa pinjaman yang dijamin dengan hak tanggungan, seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi.
3. Dalam hal polis asuransi PAYDI dengan mata uang rupiah yang memiliki Subdana yang ditempatkan pada investasi luar negeri yang diterbitkan sebelum Peraturan OJK ini berlaku, Perusahaan tidak harus menyesuaikan investasi luar negeri dari Subdana tersebut namun Subdana tersebut tidak dapat dimiliki oleh pemegang polis atau tertanggung PAYDI dengan mata uang rupiah yang belum memiliki Subdana tersebut.
4. Dalam hal Subdana yang dibentuk sebelum Peraturan OJK ini berlaku terdapat investasi berupa reksa dana yang memiliki aset yang mendasari (underlying asset) selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29A ayat (6), Perusahaan tidak harus menyesuaikan investasi Subdana pada reksa dana tersebut namun Subdana tersebut tidak dapat dimiliki oleh pemegang polis atau tertanggung yang belum memiliki Subdana tersebut.
5. Bagi Perusahaan yang telah memiliki izin usaha sebelum Peraturan OJK ini berlaku:
a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) dan ayat (8) mulai berlaku sejak 3 (tiga) bulan sejak Peraturan OJK ini berlaku; dan
b. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A ayat (5) huruf a untuk pertama kali disampaikan sebagai bagian dari laporan bulanan untuk periode yang dimulai 3 (tiga) bulan sejak Peraturan OJK ini berlaku.
6. Perusahaan yang telah menempatkan investasi dengan melampaui batasan investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait dan/atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait pada saat Peraturan OJK ini berlaku harus menyelesaikan pelampauan tersebut paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan OJK ini berlaku.
7. Perusahaan yang telah menempatkan investasi atas aset Subdana dalam bentuk MTN yang tidak memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan/atau reksa dana penyertaan terbatas yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b sebelum Peraturan OJK ini berlaku, tidak harus menyesuaikan investasi pada MTN tersebut namun tidak diperkenankan menambah penempatan investasi pada MTN dan/atau reksa dana penyertaan terbatas tersebut.
8. Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku, ketentuan mengenai laporan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6107), dinyatakan tidak berlaku;
9. Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2023
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.33/OJK, 2023
KEUANGAN OJK. Perusahaan Asuransi.
Reasuransi. Kesehatan Keuangan. Perubahan
(Penjelasan atas Lembaran Negara Republik
INDONESIA Tahun 2023 Nomor 8/OJK)
Koreksi Anda
