Koreksi Pasal 55A
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 71/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan sanksi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), OJK dapat:
a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan Perusahaan; dan/atau
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan.
34. Pasal 56 dihapus.
35. Ditambahkan 4 (empat) lampiran yakni Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Koreksi Anda
