Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55A

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 71/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan sanksi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), OJK dapat: a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan Perusahaan; dan/atau b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan. 34. Pasal 56 dihapus. 35. Ditambahkan 4 (empat) lampiran yakni Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Koreksi Anda