Koreksi Pasal 54A
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 71/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
(1) OJK berwenang MENETAPKAN kebijakan di bidang perasuransian yang bertujuan mengurangi tekanan, menjaga stabilitas industri asuransi dan memberikan relaksasi kepada pelaku industri asuransi yang terdampak bencana.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan OJK berupa kebijakan untuk mengurangi tekanan dan menjaga stabilitas industri asuransi serta bentuk pemberian relaksasi kepada pelaku industri asuransi yang terdampak bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh OJK.
32. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
