Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 71/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang tidak memenuhi target Tingkat Solvabilitas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4):
a. wajib menyampaikan rencana penyehatan keuangan; dan
b. dilarang membagikan dividen atau memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pemegang saham.
(2) Rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bagian dari rencana tindak dan/atau rencana perbaikan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan lembaga jasa keuangan nonbank.
27. Pasal 51 dihapus.
28. Pasal 52 dihapus.
29. Pasal 53 dihapus.
30. Pasal 54 dihapus.
31. Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IXA dan di antara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 54A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IXA KEBIJAKAN TERHADAP PERUSAHAAN YANG TERDAMPAK BENCANA
Koreksi Anda
