Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 71/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib mengumumkan ringkasan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) pada situs web Perusahaan dan surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional paling lama 1 (satu) bulan setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a yang memuat paling sedikit: a. posisi keuangan; b. kinerja keuangan; dan c. kondisi kesehatan keuangan. (2) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada OJK paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman pada surat kabar. (3) Perusahaan wajib mengumumkan ringkasan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf d pada situs web Perusahaan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan. (4) Ketentuan mengenai bentuk dan susunan ringkasan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh OJK. (5) Bentuk dan susunan ringkasan laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. 26. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda