Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 71/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib menyampaikan kepada OJK: a. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e paling lambat 30 April tahun berikutnya; b. dihapus; c. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf d paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya; dan d. laporan hasil penelaahan dan penilaian kewajaran penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6) paling lambat 30 Juni tahun berikutnya setelah periode laporan aktuaris yang dilakukan penelaahan dan penilaian. (2) Apabila batas waktu terakhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama setelah batas waktu terakhir dimaksud. (3) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh OJK. 25. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 48 diubah, serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5) sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda