Koreksi Pasal 44A
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 71/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib memiliki dan menatausahakan daftar rincian Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, untuk:
a. investasi atas aset selain Subdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan
b. investasi atas aset Subdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29A ayat (1).
(2) Daftar rincian Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nama Pihak Terkait dan hubungan antara Pihak Terkait dan Perusahaan.
(3) Daftar rincian Kelompok Penerima Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi nama Pihak, nama Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, dan hubungan antara Pihak dengan Pihak lain dalam Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait.
(4) Perusahaan wajib menyampaikan kepada OJK:
a. laporan daftar rincian Pihak Terkait dan Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait yang menerima investasi atas aset Subdana dan selain Subdana dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini;
b. laporan penempatan investasi pada:
1. Pihak Terkait;
2. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait; dan
3. satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, yang menerima investasi dari selain Subdana dengan menggunakan format tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
c. laporan penempatan investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait, dan satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait yang menerima investasi dari Subdana dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disampaikan:
a. setiap bulan sebagai bagian dari laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf d; atau
b. sesuai dengan batas waktu yang diminta OJK apabila OJK meminta Perusahaan menyampaikan laporan tersebut.
24. Ketentuan ayat (3) Pasal 47 diubah, dan ayat (1) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d, serta ayat (1) huruf b Pasal 47 dihapus sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
