Koreksi Pasal 29A
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 71/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
(1) Penempatan investasi atas aset dari Subdana wajib memenuhi batasan investasi sebagai berikut:
a. investasi pada Pihak Terkait secara keseluruhan Subdana paling besar 10% (sepuluh persen) dari hasil penjumlahan Ekuitas Perusahaan dan pinjaman subordinasi;
dan
b. investasi pada:
1. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait; atau
2. satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, paling besar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai aset bersih masing-masing Subdana.
(2) Dalam hal Perusahaan memiliki unit syariah, Ekuitas Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk Ekuitas pada unit syariah.
(3) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 13B.
(4) Kelompok Penerima Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan Kelompok Penerima Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A dan Pasal 13B.
(5) Pinjaman subordinasi yang diperhitungkan untuk penetapan batasan investasi pada Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan paling tinggi 100% (seratus persen) dari Ekuitas Perusahaan.
(6) Dalam hal aset Subdana ditempatkan dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf j, reksa dana dimaksud hanya dapat merupakan reksa dana yang memiliki aset yang mendasari (underlying asset) berupa investasi surat berharga yang diterbitkan oleh negara Republik INDONESIA atau surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai aset bersih reksa dana dan Perusahaan memiliki informasi rincian seluruh underlying asset reksa
dana tersebut.
(7) Dalam hal penempatan aset investasi Subdana melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan wajib menyesuaikan komposisi aset investasi tersebut agar memenuhi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat:
a. 10 (sepuluh) hari bursa sejak terjadinya pelanggaran batasan investasi yang disebabkan transaksi yang dilakukan Perusahaan; atau
b. 90 (sembilan puluh) hari bursa sejak terjadinya pelampauan batasan investasi yang tidak disebabkan transaksi yang dilakukan Perusahaan.
20. Ketentuan ayat (1) Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
