Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 71/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Asuransi yang memasarkan PAYDI wajib memisahkan pencatatan dan pelaporan aset dan Liabilitas Subdana dengan aset dan Liabilitas selain Subdana.
(2) Perusahaan Asuransi dilarang mengalihkan aset dan Liabilitas Subdana kepada aset dan Liabilitas selain Subdana, atau sebaliknya.
(3) Dalam hal Perusahaan Asuransi membentuk lebih dari 1 (satu) Subdana maka:
a. pemisahan pencatatan aset dan Liabilitas Subdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan untuk masing-masing Subdana yang dibentuk Perusahaan Asuransi;
b. Perusahaan Asuransi dilarang mengalihkan aset dan Liabilitas dari satu Subdana kepada Subdana lain yang dibentuk Perusahaan Asuransi; dan
c. Perusahaan Asuransi wajib mengelola bagian Premi yang ditujukan untuk memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi, sesuai dengan Subdana yang dipilih Pemegang Polis atau Tertanggung.
(4) Larangan pengalihan aset dan Liabilitas Subdana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dikecualikan untuk pengalihan aset dari 1 (satu) Subdana kepada Subdana lain yang dilakukan untuk penyesuaian portofolio investasi Subdana yang tidak merugikan pemegang polis atau tertanggung.
16. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
